Bisnis dan Etika di Dalam Dunia Modern
Bisnis dan Etika di Dalam Dunia Modern
Seperti yang kita tau bisnis dalam modern di zaman sekarang adalah realitas yang sangat kompleks. Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan suatu kegiatan bisnis. Antara lain ada faktor organisasi-manajerial, ilmiah-teknologis, dan politik-sosial-kultural. Sebelumnya kita harus mengetahu bahwa kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu kata “etika bisnis” bisa berbeda artinya. Etika dibedakan menjadi dua yaitu etika sebagai praksis dan Etika sebagai refleksi.
Etika sebagai praksis berarti nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekakkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Etika praksis juga dapat di artikan dengan moral atau moralitas: apa yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan, pantas dilakukkan, dan lainnya. Sedangkan etika sebagai refleksi yaitu pemikirn moral dalam etika sebagai refleksi kita berpikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan dan tidak.
Etika adalah cabang filsafat yang mempelajari baik buruknya perilaku manusia. Karena itu etika dalam arti ini sering disebut juga “filsafat praktis”. Cabang-cabang filsafat lain membicarakan masalah yang tampaknya lebih jauh dari kehidupan konkret. Seperti etika terapan pada umunya, etika bisnis pun dapat dijalankan pada tida taraf: taraf makro, meso dan mikro. Tiga taraf ini berkaitan dengan tiga kemungkinan yang berbeda untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Pada taraf makro, etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral sistem ekonomi sebagai keseluruhan. Jadi, di sini masalah-masalah etika disoroti pada skala besar.
Pada taraf meso (madya atau menengah), etika bisnis menyelidiki masalah-masalah etika di bidang organisasi. Organisasi di sini terutama berarti perusahaan, tapi bisa juga serikat buruh, lembaga konsumen, perhimpunan profesi, dan lain-lain. Dan pada taraf mikro, yang difokuskan ialah individu dalam hubungan dengan ekonomi atau bisnis. Di sini dipelajari tanggung jawab etis dari karyawan dan majikan, bawahan dan manajer, produsen dan konsumen, pemasok dan investor. Dalam bisnis ada beberapa sudut pandang yang berbeda tetapi tidak selalu dapat dipisahkan, yaitu sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika.
1. Sudut Pandang Ekonmis
Bisnis adalah kegiatan ekonomis, yang artinya dalam kegiatan ini adalah tukar-menukar, jual-beli, memproduksi-memasarkan,bekerja-memperkerjakan, dan interaksi manusiawi lainnya, dengan maksud memperoleh untung. Dalam bisnis modern untung itu diekspresikan dalam bentuk uang, namun hal itu tidak hakiki untuk bisnis. Karena pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi diadakan dalam interaksi atau dapat disebut menguntungkan untuk kedua belah pihak yang terlibat.
Teori ekonomi menjelaskan bagaiman dalam system ekonomi pasar bebas para pengusaha dalam memanfaatkan sumber daya yang langka menghasilkan barang dan jasa yang berguna untuk masyarakat . para produsen akan berusaha untuk meningkatkan penjualan demikian rupa sehingga bisa mencapai laba sesuai dengan pandangan ekonomis, good bussines {bisnis yang baik )adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan
2. Sudut Pandang Moral
Bisnis yang baik (good business) bukan saja bisnis yang menguntungkan. Bisnis yang baik adalah juga bisnis yang baik secara moral. Arti moral disini merupakan salah satu arti terpenting bagi kata “baik”. Perilaku yang baik dalam konteks bisnis merupakan perilaku yang sesuai dengan norma-norma moral. Suatu perbuatan dapat dinilai baik menurut arti terdalam justru kalau memenuhi standar etis.
3. Sudut Pandang Hukum
Tidak dipungkiri lagi bisnis terikat juga oleh hukum “hukum dagang” atau “hukum bisnis” merupakan cabang ilmu dari hukum. Dan dalam kontek hukum banyak msalah yang timbul karena bisnis baik taraf nasional maupun internasional seperti etika pula hukum merupakan sudut pandang normativekarena menetapkan apa yang harus dilakukan dan tidak dari segi norma hukum bahkan lebih jelas dan pasti daripada etika karena hukum dituliskan diatas hitam dan putih.
Terdapat kaitan erat antara hukum dan etika dalam kekaisaran roma dikenal pepatah quid leges sine moribus (apa artinya undang undang kalau tidak disertai moralitas). Etika harus menjiwai hukum baik dalam proses terbentuknya maupun pelaksanaan hukum walaupun ada kaitan erat antara hukum dan etika namun norma itu tidak sama disamping sudut pandang hukum kita tetap membutuhkan sudut moral untuk itu dapat dikemukakan beberapa alas an antara lain :
1) Banyak hal bersipat tidak etis sedangkan menurut hukum tidak dilarang
2) Proses terbentuknya undang undang atau peraturan peraturan lainya memakan waktu lama
3) Hukum itu sendiri dapat disalahgunakan
Untuk bisnis sudut pandang hukum mungkin penting bisnis harus menaati hukum dan peraturan yang berleku tapi sudut pandang hukum saja tidak cukup perlu diakui lagi adanya sudut pandang lain yaitu sudut pandang moral.
Tolak ukur tiga sudut pandangan ini
Bagaimana kita tahu bahwa bisnis itu baik menurut tiga pandangan diatas ? untuk sudut pandang ekonomis tidak sulit untuk dijawab karena bisnis yang baik itu adalah yang menghasilkan laba. Untuk sudut hukum pun tolak ukurnya jelas bisnis yang baik adalah bisnis yang sesuai dengan hukum, dan lebih sulit menentukan tolak ukur untuk sudut pandang etika setidaknya ada 3 tolak ukur yang dapat digunakan yaitu tolak ukur hati nurani, kaidah emas, dan penilaian masyarakat umum
a) Hati nurani
Suatu perbuatan adalah baik jika dilakukan sesuai hati nurani dan suatu perbuatan lain adalah buruk jika bertentangan dengan hati nurani. Hati nurani merupakan norma moral yang penting tetapi sifatnya subjektif,karena hati nurani bersifat subjektif hati nurani ini sulit untuk dipakai dalam porum umum dan harus dilengkapi dengan norma lain.
b) Kaidah emas
Cara lebih baik untuk menilai baik buruknya moral adalah mengukurngya dengan kaidah emas yang berbunyi “hendaklah mempekerjakan orang lain sebagaimana anda sendiri ingin diperlakukan” perilaku saya dapat dianggap baik apabila saya memperlakukan orang lain sebagaimana saya ingin diperlakukan.
c) Penilaian umum
Cara ketiga dan barangkali paling ampuh untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku adalah menyerahkan nya kepada masyarakat umum untuk dinilai cara ini disebut juga audit sosial.
Dapat disimpulkan supaya dapat disebut good bussines tingkah laku bisnis harus memenuhi syarat-syarat dari semua sudut pandang tadi, memang benar bisnis yang tidak baik secara ekonomis tidak pantas disebutgood bussines terdapat keraguan untuk sudut pandang etika dan hukum dalam hal ini hukum lebih mudah dietrima dalam hal teoritis tapi dalam kenyataan banyak dilanggar.

Komentar
Posting Komentar